Prosedur - prosedur dalam UN
SUMBER BAHAN
- UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal
58 Ayat (2) - PP No. 19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan - Permen No 34/2007 tentang UN
SMP/MTs/SMPLB, SMA/ MA/SMALB, DAN SMK
TAHUN PELAJARAN 2007/2008 - POS UN 2007/2008
TUJUAN UN
MENILAI PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN SECARA NASIONAL PADA MATA PELAJARAN TERTENTU DALAM KELOMPOK MATA PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI.
KEGUNAAN HASIL UN
- Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
- Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
- Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
- Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
SYARAT PESERTA
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai
semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir - Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, dan SMK
Cara Pendaftaran Peserta UN
PENDAFTARAN CALON
PESERTA UN
- Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan.
- Peserta UN yang tidak lulus UN pada tahun sebelumnya berhak mengikuti UN 2007/2008 dengan mendaftar di sekolah/madrasah asal atau di sekolah/madrasah yang menyelenggarakan
- Bagi SMK yang memiliki peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN di sekolah asal, karena Praktek Kerja Industri (Prakerin) wajib mendaftarkan peserta didik yang bersangkutan
untuk dapat mengikuti UN di sekolah yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN; - Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan daftar calon peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas Kabupaten/Kota/ Kandepag paling lambat dua bulan sebelum UN.
- Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan entri data calon peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik);
- Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag;
- Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag;
PENGUMUMAN HASIL UN
SMA/MA/SMALB & SMK : Minggu kedua Juni 2008
SMP/MTs/SMPLB : Minggu ketiga Juni 2008
PENGOLAHAN HASIL UN
- Pemindaian (Scanning) lembar jawaban UN dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan oleh BSNP.
- Daftar hasil pemindaian diskor oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.
- Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diisi oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.
- Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.
0 comments: to “ Prosedur - prosedur dalam UN ”
Posting Komentar