Pengertian Panti Asuhan Anak
Landasan hukum upaya pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak terlantar diatas menjadi patokan dalam membentuk suatu lembaga pengganti peran dan fungsi orang tua yang disebut sebagai panti sosial asuhan anak (PSAA). Menurut Depsos RI (2004: 4) mengemukakan bahwa Sosial Asuhan anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional.
Dari pengertian panti asuhan merupakan sebuah lembaga pengganti fungsi orang tua bagi anak-anak terlantar dan memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak terlantar terutama kebutuhan fisik, mental, dan sosial pada anak asuh supaya mereka memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dan menjadi generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta dalam bidang pembangunan sosial.
Dari pengertian panti asuhan merupakan sebuah lembaga pengganti fungsi orang tua bagi anak-anak terlantar dan memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak terlantar terutama kebutuhan fisik, mental, dan sosial pada anak asuh supaya mereka memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dan menjadi generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta dalam bidang pembangunan sosial.
» Read More....